Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a tersusun berdasarkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
