Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a tersusun berdasarkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda