Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku: a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah disahkan dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara; dan b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah disahkan dalam Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara, ditetapkan dengan keputusan Kepala sesuai dengan Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda