Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e wajib untuk memulihkan atau memperbaiki kerusakan. (2) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tingkat ringan dalam bentuk teguran tertulis; dan b. tingkat sedang dalam bentuk denda administratif.
Koreksi Anda