Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tingkat ringan dalam bentuk teguran tertulis.
b. tingkat sedang, terdiri atas:
1. penghentian sementara kegiatan;
2. penghentian sementara pelayanan umum;
3. penutupan lokasi; dan/atau
4. pemulihan fungsi Lahan dan media lingkungan;
c. tingkat berat, terdiri atas:
1. pencabutan Insentif;
2. pencabutan izin;
3. pembatalan izin;
4. pembongkaran bangunan; dan/atau
5. denda administratif.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
