Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. tingkat ringan dalam bentuk teguran tertulis. b. tingkat sedang, terdiri atas: 1. penghentian sementara kegiatan; 2. penghentian sementara pelayanan umum; 3. penutupan lokasi; dan/atau 4. pemulihan fungsi Lahan dan media lingkungan; c. tingkat berat, terdiri atas: 1. pencabutan Insentif; 2. pencabutan izin; 3. pembatalan izin; 4. pembongkaran bangunan; dan/atau 5. denda administratif. (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda