Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dilakukan melalui: a. pemberian usulan, tanggapan, dan saran perbaikan atas perencanaan Pelindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara; b. pelaksanaan kegiatan pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; c. penelitian untuk Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; d. penyampaian laporan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; e. pendanaan untuk pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; f. pemberdayaan Petani; g. pengajuan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di wilayahnya; dan h. pengajuan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda