Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala melakukan pengawasan atas pelaksanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi dengan melibatkan unit organisasi. (3) Pengawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kinerja yang meliputi: a. perencanaan dan penetapan; b. pengembangan; c. pemanfaatan; d. pembinaan; dan e. pengendalian.
Koreksi Anda