Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala melakukan pengawasan atas pelaksanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi dengan melibatkan unit organisasi.
(3) Pengawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kinerja yang meliputi:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. pemanfaatan;
d. pembinaan; dan
e. pengendalian.
Koreksi Anda
