Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan wajib: a. memanfaatkan tanah sesuai peruntukan; b. menjaga kesuburan tanah; c. mencegah kerusakan Lahan; d. memelihara kelestarian lingkungan; dan e. mencegah kerusakan irigasi.
Koreksi Anda