Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjamin konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan:
a. pelindungan sumber daya Lahan dan air;
b. pelestarian sumber daya Lahan dan air;
c. pengelolaan kualitas Lahan dan air;
d. pengendalian pencemaran; dan
e. pengendalian perubahan iklim.
(2) Deputi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
