Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjamin konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan: a. pelindungan sumber daya Lahan dan air; b. pelestarian sumber daya Lahan dan air; c. pengelolaan kualitas Lahan dan air; d. pengendalian pencemaran; dan e. pengendalian perubahan iklim. (2) Deputi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda