Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan dukungan penelitian. (2) Penelitian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. pengembangan penganekaragaman pangan; b. identifikasi dan pemetaan kesesuaian Lahan; c. pemetaan zonasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; d. inovasi pertanian; e. fungsi agroklimatologi dan hidrologi; f. fungsi ekosistem; dan g. sosial budaya dan kearifan lokal. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan dapat melibatkan lembaga/instansi terkait dan dibantu lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi.
Koreksi Anda