Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan fungsi Lahan nonpertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dapat dilakukan terhadap Tanah Telantar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kriteria penetapan, tata cara, dan mekanisme pengadministrasian pengalihfungsian Lahan nonpertanian menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
