Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Ekstensifikasi Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. pencetakan Lahan sawah;
b. penetapan Lahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
c. pengalihan fungsi Lahan nonpertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Ekstensifikasi Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengembangan usaha agribisnis tanaman pangan.
Koreksi Anda
