Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) meliputi: a. Intensifikasi Lahan; dan b. Ekstensifikasi Lahan. (2) Selain Intensifikasi Lahan dan Ekstensifikasi Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembangan dapat dilakukan dengan: a. peningkatan kapasitas Petani; b. pengembangan kawasan sentra produksi pangan; dan c. klaster industri berbasis pertanian berkelanjutan. (3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda