Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan kegiatan:
a. inventarisasi;
b. identifikasi; dan
c. penelitian.
(2) Penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
