Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan kegiatan: a. inventarisasi; b. identifikasi; dan c. penelitian. (2) Penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda