Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan jangka panjang dan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b memuat:
a. arahan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai dengan RTR;
b. rencana pemanfaatan Lahan pertanian pangan menuju Ibu Kota Nusantara netral emisi karbon 2045 berbasis pertanian regeneratif, pertanian konservasi, permakultur, pertanian perkotaan, dan/atau agroforestri;
c. rencana pengembangan rantai pasok untuk mendukung Ketahanan Pangan;
d. rencana pengembangan kapasitas sumber daya Petani pangan dan kelembagaan pendukung usaha pertanian pangan; dan
e. rencana pengembangan klaster industri berbasis pertanian berkelanjutan.
(2) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c memuat:
a. sasaran produksi;
b. luas tanam dan sebaran;
c. sasaran Petani;
d. kebijakan dan pendanaan; dan
e. program kegiatan.
Koreksi Anda
