Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan berdasarkan perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (2) Perencanaan Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan untuk menyusun: a. luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. prediksi jumlah produksi pangan; c. sebaran lokasi Lahan pertanian; d. rantai pasok pangan; dan e. pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan serta kegiatan yang menunjang. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan jangka panjang; b. perencanaan jangka menengah; dan c. perencanaan tahunan. (4) Perencanaan disusun oleh Deputi dan ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda