Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
a. perencanaan;
b. penetapan;
c. pengembangan;
d. penelitian;
e. pemanfaatan;
f. pembinaan;
g. pengendalian;
h. pengawasan;
i. sistem informasi;
j. pendanaan;
k. peran serta masyarakat; dan
l. sanksi administratif.
Koreksi Anda
