Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. perencanaan; b. penetapan; c. pengembangan; d. penelitian; e. pemanfaatan; f. pembinaan; g. pengendalian; h. pengawasan; i. sistem informasi; j. pendanaan; k. peran serta masyarakat; dan l. sanksi administratif.
Koreksi Anda