Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Tata cara pembentukan Nota Kesepahaman untuk KSDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pembentukan Nota Kesepahaman untuk KSLN yang bukan merupakan perjanjian internasional.
Koreksi Anda
