Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSDN dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan Mitra Kerja Sama Dalam Negeri. (2) KSDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan dalam bentuk: a. Nota Kesepahaman; dan b. Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda