Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilaksanakan oleh Pemrakarsa. (2) Penyusunan rancangan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh unit kerja internal Pemrakarsa.
Koreksi Anda