Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pembentukan Nota Kesepahaman atas inisiatif Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui tahapan: a. permohonan; b. penyusunan; c. pembahasan; d. persetujuan konsep; dan e. penandatanganan.
Koreksi Anda