Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Tata cara pembentukan Nota Kesepahaman atas inisiatif Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui tahapan:
a. permohonan;
b. penyusunan;
c. pembahasan;
d. persetujuan konsep; dan
e. penandatanganan.
Koreksi Anda
