Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Nota Kesepahaman berlaku untuk:
a. KSDN; dan
b. KSLN yang bukan merupakan perjanjian internasional.
(2) Pembentukan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas inisiatif dari:
a. Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. Mitra Kerja Sama Dalam Negeri; atau
c. Mitra Kerja Sama Luar Negeri.
Koreksi Anda
