Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Nota Kesepahaman berlaku untuk: a. KSDN; dan b. KSLN yang bukan merupakan perjanjian internasional. (2) Pembentukan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas inisiatif dari: a. Otorita Ibu Kota Nusantara; b. Mitra Kerja Sama Dalam Negeri; atau c. Mitra Kerja Sama Luar Negeri.
Koreksi Anda