Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek yang melaksanakan Pembentukan Perjanjian Kerja Sama terdiri atas: a. Pemrakarsa dengan Mitra Kerja Sama Dalam Negeri; atau b. Pemrakarsa dengan Mitra Kerja Sama Luar Negeri untuk KSLN yang bukan merupakan perjanjian internasional. (2) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan oleh pimpinan Pemrakarsa dengan: a. pimpinan dari Mitra Kerja Sama Dalam Negeri; atau b. pimpinan dari Mitra Kerja Sama Luar Negeri untuk KSLN yang bukan merupakan perjanjian internasional.
Koreksi Anda