Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Subjek yang melaksanakan Pembentukan Perjanjian Kerja Sama terdiri atas:
a. Pemrakarsa dengan Mitra Kerja Sama Dalam Negeri;
atau
b. Pemrakarsa dengan Mitra Kerja Sama Luar Negeri untuk KSLN yang bukan merupakan perjanjian internasional.
(2) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan oleh pimpinan Pemrakarsa dengan:
a. pimpinan dari Mitra Kerja Sama Dalam Negeri; atau
b. pimpinan dari Mitra Kerja Sama Luar Negeri untuk KSLN yang bukan merupakan perjanjian internasional.
Koreksi Anda
