Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Subjek yang melaksanakan pembentukan Nota Kesepahaman terdiri atas:
a. Otorita Ibu Kota Nusantara dengan Mitra Kerja Sama Dalam Negeri; atau
b. Otorita Ibu Kota Nusantara dengan Mitra Kerja Sama Luar Negeri.
(2) Penandatanganan Nota Kesepahaman dilaksanakan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat kuasa dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan:
a. pimpinan dari Mitra Kerja Sama Dalam Negeri; atau
b. pimpinan dari Mitra Kerja Sama Luar Negeri.
Koreksi Anda
