Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Kerangka dan materi muatan KSLN yang merupakan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerangka dan materi muatan KSLN yang bukan merupakan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata naskah dinas di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
