Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerangka dan materi muatan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, susunannya terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Kerangka dan materi muatan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata naskah dinas di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda