Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Kerangka dan materi muatan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, susunannya terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Kerangka dan materi muatan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata naskah dinas di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
