Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan Kepala ini meliputi: a. jenis Kerja Sama, kerangka, dan materi muatan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama; b. subjek dan kewenangan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama; dan c. tata cara pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda