Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Pendanaan pengelolaan dan pengembangan JDIH OIKN bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
