Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, digunakan sebagai bahan laporan Pusat JDIH kepada:
a. Kepala OIKN melalui unit organisasi yang menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum; dan
b. Pusat JDIHN.
(2) Pelaporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik 1 (satu) kali dalam setahun pada akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda
