Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, digunakan sebagai bahan laporan Pusat JDIH kepada: a. Kepala OIKN melalui unit organisasi yang menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum; dan b. Pusat JDIHN. (2) Pelaporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik 1 (satu) kali dalam setahun pada akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda