Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan pengembangan dokumentasi dan Informasi Hukum JDIH OIKN, dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh Pusat JDIH.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. penyelenggaraan JDIH OIKN; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda
