Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan JDIH OIKN dilaksanakan dengan berpedoman pada standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda