Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Pengelolaan JDIH OIKN dilaksanakan dengan berpedoman pada standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda
