Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan pengembangan dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11, Kepala membentuk tim teknis JDIH OIKN.
(2) Tim teknis JDIH OIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
