Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan pengembangan dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11, Kepala membentuk tim teknis JDIH OIKN. (2) Tim teknis JDIH OIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda