Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan pengembangan dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Anggota JDIH menyampaikan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang ditetapkan oleh Anggota JDIH kepada Pusat JDIH paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterbitkan. (2) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk keras dan/atau salinan lunak.
Koreksi Anda