Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH membangun dan mengembangkan Sistem Informasi Hukum berbasis elektronik melalui laman resmi JDIH OIKN yang dikoordinasikan dengan unit organisasi di bidang transformasi hijau dan digital.
(2) Laman resmi JDIH OIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan laman resmi Pusat JDIHN.
(3) Laman resmi JDIH OIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhubung dengan laman resmi OIKN.
Koreksi Anda
