Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JDIH OIKN memuat Dokumen Hukum yang terdiri atas: a. Peraturan Perundang-undangan; dan b. produk hukum selain Peraturan Perundang- undangan. (2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG; c. PERATURAN PEMERINTAH; d. Peraturan PRESIDEN; dan e. Peraturan Kepala OIKN. (3) Produk hukum selain Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. keputusan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi OIKN; b. monografi hukum; c. nota kesepahaman; d. perjanjian kerja sama; e. putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, dan putusan pengadilan lainnya; f. kajian hukum; g. berita hukum; h. artikel hukum; dan/atau i. Dokumen Hukum lainnya.
Koreksi Anda