Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b bertugas mendukung Pusat JDIH dalam Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan OIKN. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota JDIH menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di lingkungan unit organisasi masing-masing; b. pemanfaatan Sistem Informasi Hukum yang terpusat pada Pusat JDIH; c. penyedia sarana dan prasarana pengelolaan Anggota JDIH di unit organisasi masing- masing; dan d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mengenai Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di unit organisasi masing- masing.
Koreksi Anda