Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b bertugas mendukung Pusat JDIH dalam Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan OIKN.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Anggota JDIH menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di lingkungan unit organisasi masing-masing;
b. pemanfaatan Sistem Informasi Hukum yang terpusat pada Pusat JDIH;
c. penyedia sarana dan prasarana pengelolaan Anggota JDIH di unit organisasi masing- masing; dan
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mengenai Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di unit organisasi masing- masing.
Koreksi Anda
