Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a bertugas melakukan perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, dan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan OIKN. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh OIKN; b. pembangunan Sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan laman Pusat JDIHN; c. pengembangan Sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Anggota JDIH; e. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelolaan JDIH OIKN; f. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan Informasi Hukum kepada Anggota JDIH; g. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan di Pusat JDIH; h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mengenai Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di OIKN; dan i. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH OIKN.
Koreksi Anda