Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a bertugas melakukan perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, dan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan OIKN.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pusat JDIH menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh OIKN;
b. pembangunan Sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi
yang dapat diintegrasikan dengan laman Pusat JDIHN;
c. pengembangan Sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Anggota JDIH;
e. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelolaan JDIH OIKN;
f. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan Informasi Hukum kepada Anggota JDIH;
g. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan di Pusat JDIH;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mengenai Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di OIKN; dan
i. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH OIKN.
Koreksi Anda
