Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH OIKN terdiri atas:
a. Pusat JDIH; dan
b. Anggota JDIH.
(2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola oleh unit kerja yang menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen hukum.
(3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I; dan
b. unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.
Koreksi Anda
