Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH OIKN terdiri atas: a. Pusat JDIH; dan b. Anggota JDIH. (2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola oleh unit kerja yang menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen hukum. (3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I; dan b. unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.
Koreksi Anda