Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Kepala ini bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertib dan terpadu di lingkungan OIKN serta terintegrasi dengan Pusat JDIHN; b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat JDIHN, Pusat JDIH, serta sesama Anggota JDIH dalam rangka penyelenggaraan JDIH OIKN; dan d. meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan hukum kepada publik di lingkungan OIKN sebagai wujud pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Koreksi Anda