Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI REVISI DAN PENETAPAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pada saat Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mulai berlaku, keputusan hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan keputusan persetujuan proposal revisi sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) yang belum ditetapkan ke dalam revisi RDTR Ibu Kota Nusantara, dapat menjadi dasar untuk penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. 2. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Nusantara pada tanggal 11 November 2025 KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, Œ M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Koreksi Anda