Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI REVISI DAN PENETAPAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara kategori sangat minor yang tidak terakomodir melalui Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang RDTR Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menerbitkan keputusan tanpa melakukan perubahan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang RDTR Ibu Kota Nusantara. (2) Kebutuhan revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara kategori sangat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria yang meliputi: a. pemanfaatan ruang yang memberikan dampak bagi kepentingan umum dan pembangunan Ibu Kota Nusantara; b. pemanfaatan ruang yang merubah muatan rencana RDTR Ibu Kota Nusantara paling banyak 10% (sepuluh persen) dari luas subzona atau luas persil; dan/atau c. pemanfaatan ruang yang bersifat sementara (temporary use). (3) Kriteria pemanfaatan ruang yang memberikan dampak bagi kepentingan umum dan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. fungsi pemerintahan; b. fungsi pelayanan publik; c. fungsi fasilitas umum dan fasilitas sosial; d. fungsi pertahanan dan keamanan; e. pembangunan infrastruktur; f. transformasi ekonomi; atau g. aspek lain dalam rangka mendukung percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara. (4) Kriteria pemanfaatan ruang yang merubah muatan rencana RDTR Ibu Kota Nusantara paling banyak 10% (sepuluh persen) dari luas subzona atau luas persil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum secara mandiri; b. penyesuaian pada persil yang bersifat terbatas, sepanjang mendukung keberfungsian ekosistem perkotaan Ibu Kota Nusantara; atau c. aspek lain yang mendukung ekosistem perkotaan Ibu Kota Nusantara. (5) Kriteria pemanfaatan ruang yang bersifat sementara (temporary use) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. memiliki jangka waktu tertentu dan terbatas; b. mendukung kepentingan umum dan pembangunan Ibu Kota Nusantara; c. tidak menimbulkan dampak lingkungan yang bersifat permanen; atau d. berfungsi sebagai penunjang sementara dari kegiatan utama dalam subzona. (6) Rencana Pemanfaatan Ruang kategori sangat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprakarsai oleh pemerintah, badan usaha, dan/atau Masyarakat. (7) Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Deputi yang disertai kajian cepat. (8) Kajian cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat menghasilkan rekomendasi berupa: a. perubahan zonasi dan/atau peraturan zonasi tidak menyebabkan perubahan keseluruhan blok/sub blok dengan batasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari fungsi subzona dalam blok; b. perubahan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, penambahan/pengurangan intensitas Pemanfaatan Ruang paling banyak 10% (sepuluh persen) dari persil, dengan tetap mempertimbangkan keberpihakan dan upaya kebijakan/program Pemerintah Pusat; c. perwujudan lahan perencanaan dalam satu kepemilikan yang berada pada lebih dari satu zona dapat dihitung secara proporsional zonasi dan intensitas Pemanfaatan Ruang sepanjang tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan/atau d. Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan bersifat sementara yang mendukung kegiatan pembangunan Ibu Kota Nusantara dan pemindahan Ibu Kota Negara, paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. (9) Rekomendasi berdasarkan kajian cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat ditetapkan dalam Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Persetujuan Variansi Pemanfaatan Ruang (minor variances). (10) Rekomendasi berdasarkan kajian cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat ditetapkan dalam Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Persetujuan Pemanfaatan Ruang yang Bersifat Sementara. (11) Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) menjadi dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang mekanisme perizinannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda