Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI REVISI DAN PENETAPAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim terpadu sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dibentuk oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang terdiri atas unsur: a. Otorita Ibu Kota Nusantara; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang; dan c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. (2) Tim terpadu sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan: a. inventarisasi data dukung perencanaan dan identifikasi ketidaksesuaian; b. penyusunan peta ketidaksesuaian antara RDTR Ibu Kota Nusantara dengan dinamika atau perkembangan di lapangan dalam perancangan bangunan dan lingkungan; c. pengkajian dan analisis spasial terhadap kronologis penyebab ketidaksesuaian; dan d. penyusunan rekomendasi skema penyelesaian ketidaksesuaian. (3) Pelaksanaan tugas tim terpadu sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan dokumen sinkronisasi. (4) Tim terpadu sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim pengarah; b. tim pelaksana; dan c. tim sekretariat. (5) Tim terpadu sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda