Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI REVISI DAN PENETAPAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali, Revisi dan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang di Ibu Kota Nusantara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 389) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda