Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 27 ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Koreksi Anda