Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran Denda Administratif sebanyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) diperhitungkan senilai dengan 60 (enam puluh) menit kerja sosial.
Koreksi Anda