Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengenaan kerja sosial dilakukan oleh Dittrantibum dengan didampingi unit kerja terkait di Otorita Ibu Kota Nusantara dan dapat dibantu dari unsur Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Tentara Nasional INDONESIA.
(2) Kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan pekerjaan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
(3) Kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. membersihkan fasilitas umum;
b. merawat taman atau lingkungan;
c. membantu pelayanan di panti sosial atau lembaga kesejahteraan atau rumah ibadah; atau
d. melakukan kegiatan sosial lainnya yang ditentukan.
(4) Kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari kerja.
Koreksi Anda
