Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Sanksi Administratif berupa kerja sosial dikenakan dengan ketentuan: a. nilai kerugian tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berdasarkan apa yang dilanggar dari hasil penghitungan; b. ditentukan sebagai hukuman alternatif sanksi Denda Administratif yang telah ditentukan nilai rupiahnya dalam Peraturan Kepala ini; dan/atau c. Pelanggar secara ekonomi tidak mempunyai kemampuan untuk membayar Denda Administratif. (2) Kerja sosial sebagai hukuman alternatif sanksi Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan ketentuan: a. Pelanggar menyatakan menyesali atas Pelanggaran yang dilakukan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya; b. Pelanggar bersedia untuk memperbaiki perilakunya; c. Pelanggar menyatakan sanggup untuk menjalani hukuman kerja sosial; dan d. Pelanggar sanggup mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku selama menjalani hukuman kerja sosial.
Koreksi Anda