Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Sanksi Administratif berupa kerja sosial dikenakan dengan ketentuan:
a. nilai kerugian tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berdasarkan apa yang dilanggar dari hasil penghitungan;
b. ditentukan sebagai hukuman alternatif sanksi Denda Administratif yang telah ditentukan nilai rupiahnya dalam Peraturan Kepala ini; dan/atau
c. Pelanggar secara ekonomi tidak mempunyai kemampuan untuk membayar Denda Administratif.
(2) Kerja sosial sebagai hukuman alternatif sanksi Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelanggar menyatakan menyesali atas Pelanggaran yang dilakukan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
b. Pelanggar bersedia untuk memperbaiki perilakunya;
c. Pelanggar menyatakan sanggup untuk menjalani hukuman kerja sosial; dan
d. Pelanggar sanggup mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku selama menjalani hukuman kerja sosial.
Koreksi Anda
