Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Dittrantibum menerbitkan surat tagihan Denda Administratif berdasarkan bukti Pelanggaran dan
diberikan kepada Pelanggar untuk disetorkan ke kas negara melalui bank yang ditunjuk.
(2) Pelanggar menyampaikan surat tanda setoran dari bank yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dittrantibum.
(3) Format surat tagihan Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
