Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Denda Administratif yang telah ditentukan besaran nilai Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, berlaku terhadap ditemukannya Pelanggaran berdasarkan laporan kejadian atau tertangkap tangan.
Koreksi Anda