Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Denda Administratif yang belum ditentukan besaran nilai Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan sebagai berikut:
a. pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan memberikan rekomendasi kepada Kepala untuk pengenaan Denda Administratif;
b. rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1. pertimbangan pemberian Sanksi Administratif;
2. perhitungan nilai kerugian dan besaran Denda Administratif yang direkomendasikan;
3. jangka waktu; dan
4. akibat hukum Sanksi Administratif tersebut terhadap Pelanggar;
c. berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala MENETAPKAN Keputusan mengenai pengenaan Sanksi Administratif berupa Denda Administratif.
Koreksi Anda
