Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Denda Administratif yang belum ditentukan besaran nilai Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan sebagai berikut: a. pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan memberikan rekomendasi kepada Kepala untuk pengenaan Denda Administratif; b. rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat: 1. pertimbangan pemberian Sanksi Administratif; 2. perhitungan nilai kerugian dan besaran Denda Administratif yang direkomendasikan; 3. jangka waktu; dan 4. akibat hukum Sanksi Administratif tersebut terhadap Pelanggar; c. berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala MENETAPKAN Keputusan mengenai pengenaan Sanksi Administratif berupa Denda Administratif.
Koreksi Anda