Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengenaan Sanksi Administratif berupa Pembongkaran bangunan atau Pembongkaran sarana berjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b angka 3 dan angka 4, Kepala terlebih dahulu menerbitkan surat perintah Pembongkaran kepada Pelanggar untuk membongkar sendiri bangunan atau sarana berjualan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat perintah Pembongkaran diterima. (2) Apabila Pelanggar tidak membongkar sendiri bangunan atau sarana berjualan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dittrantibum membongkar bangunan atau sarana berjualan dengan disertai surat perintah yang diterbitkan oleh Kepala. (3) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara Pembongkaran. (4) Format berita acara Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda